TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) buka suara usai Direktur Utama mereka yakni DS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola nikel tahun 2017-2020.

Corporate Secretary PT CNI Imelda Kiagoes mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung di Korps Adhyaksa terhadap mantan direksinya tersebut.

Dia pun mengatakan bahwa PT CNI bakal membantu penyidik Kejagung untuk memberikan segala informasi berkaitan dengan perkara yang kini sedang diusut.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar

"Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut," kata Imelda dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Mengenai hal ini, Imelda juga menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional bisnis dari perusahaan.

Oleh sebabnya dia memastikan bahwa adanya kasus tersebut tidak mempengaruhi baik kegiatan operasional, layanan kepada mitra bisnis maupun kinerja keuangan perusahaan.

Kendati demikian dia menuturkan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap dalam kasus tersebut.

"Perusahaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan," ucapnya.

Imelda kemudian menegaskan komitmen pihaknya terhadap tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Manajemen selalu mengedepankan perusahaan dikelola secara akuntabel dan berkelanjutan dan fungsi setiap lini dalam organisasi tetap berjalan secara optimal," pungkasnya.

Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS.

"Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (15/10/2026).

Dalam perkara tersebut DS disebut Anang diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum yakni tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan hasil uji kadar nikel dan rekomendasi ekspor.

Tak hanya itu tersangka juga melakukan ekspor dengan persetujuan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan hukum.

"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ujar Anang.

Selain itu dijelaskan Anang bahwa berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam perkara tersebut sebesar Rp 401 miliar.

Akan tetapi kata Anang PT CNI telah mengembalikan kerugian negara akibat izin ekspor nikel itu kepada pihak penyidik dengan jumlah serupa.

"Dan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara kurang dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 US Dollar dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS pun kata Anang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Penyidik pun juga menjerat DS dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor atau kedua pasal 12 huruf A, atau ketiga pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, atau keempat pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 huruf A atau C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.