TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Kota Pontianak, Singkawang dan Kubu Raya, Kalimantan Barat tengah dibuat waspada dengan peredaran suku cadang kendaraan bermotor yang diduga belum memenuhi standar wajib.
Hal itu didasari dari temuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar di sejumlah bengkel di tiga daerah tersebut pada 8-14 Oktober 2026 lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran komponen otomotif yang tidak memenuhi ketentuan standardisasi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah suku cadang kendaraan yang diperjualbelikan di beberapa tempat usaha diduga belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Pengecekan tersebut mencakup sejumlah komponen kendaraan, di antaranya ban, minyak pelumas atau oli, kaca mobil keselamatan, velg, serta aki atau baterai kendaraan bermotor.
Ketentuan yang digunakan dalam pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah regulasi teknis Kementerian Perindustrian, termasuk ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan konsumen mendapatkan suku cadang yang aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
"Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku," kata Bambang dalam keterangan resmi, Sabtu 17 Oktober 2026.
• Polda Kalbar Buru Onderdil Kendaraan yang Tidak SNI! Ini Penjelasan Kombes Pol Bambang Suharyono
Ia juga menanggapi informasi mengenai adanya penutupan massal bengkel dan toko sparepart di Pontianak dan sekitarnya.
Menurutnya, Polda Kalbar tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan maupun instruksi untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di Kalimantan Barat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik," ujarnya.
Bambang meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya terkait pemeriksaan tersebut.
"Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan," katanya.
Polda Kalbar menyatakan pengawasan terhadap peredaran suku cadang kendaraan akan terus dilakukan.
Penegakan hukum dapat dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Untuk membedakan sparepart kendaraan asli (ori) dan palsu, ada beberapa ciri yang bisa diperhatikan:
• Lindungi Hak Konsumen, Polda Kalbar Cek Standar Sparepart di Sejumlah Bengkel
1. Periksa Kemasan (Packaging)
Sparepart asli memiliki kemasan rapi, warna cetakan tajam, dan tidak mudah pudar.
Terdapat logo pabrikan yang jelas.
Biasanya dilengkapi barcode, hologram, atau QR Code.
Sparepart palsu sering memiliki tulisan buram, warna kemasan berbeda, atau kualitas kardus lebih rendah.
2. Cek Kode Part Number
Setiap sparepart asli memiliki nomor part (part number) resmi.
Cocokkan nomor tersebut dengan katalog atau situs resmi pabrikan.
Jika nomor tidak ditemukan atau berbeda, patut dicurigai.
3. Perhatikan Kualitas Material
Sparepart asli menggunakan bahan yang lebih presisi dan kokoh.
Permukaan lebih halus, tidak ada cacat produksi, retak, atau bekas cetakan yang kasar.
Sparepart palsu sering terasa lebih ringan dan kualitas finishing kurang baik.
4. Bandingkan Harga
Harga yang terlalu murah dibanding harga pasaran perlu diwaspadai.
Selisih harga kecil masih wajar, tetapi jika jauh di bawah harga resmi biasanya berisiko palsu.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.