TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tarif listrik PT PLN (Persero) periode 26–31 Oktober 2026 masih mengacu pada ketetapan Triwulan IV 2026 yang berlaku mulai Oktober hingga Desember.
Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Sementara pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif sesuai ketentuan.
Penetapan tersebut mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, pelayanan sosial, pemerintah, penerangan jalan umum, dan layanan khusus.
Besaran tarif listrik dihitung berdasarkan golongan pelanggan dan daya yang digunakan.
Berikut daftar lengkap tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan yang berlaku di Kalbar 26-31 Oktober 2026:
• Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 Lengkap Subsidi dan Non-Subsidi
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
Berikut tarif listrik rumah tangga bersubsidi:
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
R-1/TR daya 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
Tarif subsidi berlaku bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan penerima subsidi listrik. Pelanggan rumah tangga 900 VA nonsubsidi memiliki tarif berbeda.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Berikut tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi:
R-1/TR daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
R-3/TR atau TM daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
Tarif listrik pelanggan bisnis dibedakan berdasarkan golongan dan daya terpasang.
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan bisnis kecil B-1/TR termasuk kelompok pelanggan bersubsidi dengan ketentuan tarif sesuai daya dan kategori pelanggan.
4. Tarif Listrik Pelanggan Industri
Berikut tarif listrik untuk pelanggan industri nonsubsidi:
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
Sementara itu, industri kecil pada golongan I-1/TR dan I-2/TR termasuk kelompok pelanggan bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Berikut tarif listrik untuk pelanggan pelayanan sosial:
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Golongan ini mencakup fasilitas pelayanan sosial yang memenuhi klasifikasi pelanggan PLN.
6. Tarif Listrik Pelanggan Pemerintah
Tarif listrik untuk pelanggan pemerintah dan fasilitas penerangan jalan umum adalah sebagai berikut:
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah dengan daya lebih kecil dapat masuk kategori bersubsidi sesuai klasifikasi golongan dan ketentuan yang berlaku.
• Tarif Listrik PLN di Kalbar 13-20 Oktober 2026 Golongan Subsidi dan Non-Subsidi
7. Tarif Listrik Layanan Khusus
Untuk pelanggan layanan khusus, tarif listrik yang berlaku adalah:
L/TR, TM, dan TT: Rp1.644,52 per kWh.
Besaran tarif aktual mengikuti perjanjian dan ketentuan yang berlaku untuk layanan khusus pelanggan PLN.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan IV 2026 tetap.
Artinya, untuk periode 26–31 Oktober 2026, tarif per kWh mengacu pada ketetapan Oktober–Desember 2026 tersebut.
Tarif listrik nonsubsidi dievaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelanggan prabayar membeli energi listrik melalui token, sedangkan pelanggan pascabayar membayar sesuai pemakaian yang tercatat.
Besaran tagihan akhir dapat berbeda karena dipengaruhi jumlah pemakaian dan komponen biaya lain yang berlaku.
Berikut link saluran WA PLN Pontianak beserta cakupan wilayah pelayanan:
• Pemadaman Listrik Bergilir di Kalbar, Guru Besar Untan Soroti Pasokan Batu Bara
1. PLN ULP Pontianak Kota
Link: https://whatsapp.com/channel/0029Vb8fqpw6LwHenb3nlB0x
Melayani Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan.
2. PLN ULP Sungai Jawi
Link: https://whatsapp.com/channel/0029VbDd9lDEwEjpw3jo6W3Q
Melayani Kecamatan Pontianak Barat dan Desa Sungai Rengas.
3. PLN ULP Sungai Raya
Link: https://whatsapp.com/channel/0029VbDPXnBKWEKwd2X1622S
Melayani Desa Arang Limbung, Sungai Raya, Sungai Raya Dalam, Teluk Kapuas, Parit Baru, dan Limbung.
4. PLN ULP Rasau Jaya
Link: https://whatsapp.com/channel/0029VbDS42W9RZAZn3z6Jl0p
Melayani Kecamatan Rasau Jaya, Terentang, Kubu, Teluk Pakedai, Batu Ampar, Desa Kuala Dua, Sungai Asam, Sungai Bulan, Mekarsari, dan Sukalanting.
5. PLN ULP Sungai Kakap
Link: https://whatsapp.com/channel/0029VbCtDBu2phHHUnE6uU1F
Melayani Jeruju Besar, Kalimas, Pal IX, Punggur Besar, Punggur Kapuas, Punggur Kecil, Sepuk Laut, Sungai Belidak, Sungai Itik, Sungai Kakap, Sungai Kupah, dan Tanjung Saleh.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.