TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Ombudsman RI menyoroti tata kelola penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul antrean panjang serta kekosongan stok yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Bali.
Evaluasi menyeluruh dinilai diperlukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Ombudsman RI memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman memaparkan hasil pengawasan sementara pada 17–18 Oktober 2026 berdasarkan data dari 34 kantor perwakilannya di berbagai daerah.
Hasil pengumpulan informasi dari dinas ESDM, Pertamina Patra Niaga regional, pengawas SPBU, masyarakat, ahli, dan pihak terkait lainnya mengidentifikasi sejumlah faktor pemicu antrean BBM.
Faktor tersebut meliputi peralihan konsumsi akibat perbedaan harga antarjenis BBM, hambatan distribusi, peningkatan permintaan, penyimpangan penggunaan seperti penimbunan dan pelangsiran, keterbatasan kuota, pembelian karena kepanikan (panic buying), pembatasan pengisian, gangguan pelayanan, serta waktu khusus pengisian BBM.
Baca juga: VIDEO Regulator Gas Bocor, 4 Bangunan di Mengwi Badung Bali Terbakar, Kerugian Capai Rp 790 Juta
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengatakan persoalan antrean dan kelangkaan BBM tidak bisa hanya dilihat dari ketersediaan stok.
Perencanaan kebutuhan, kelancaran distribusi, dan pengawasan penyaluran juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
"Temuan sementara kami menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan stok, tetapi juga berkaitan dengan hambatan distribusi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang," ujarnya.
Hasil pengawasan Ombudsman menemukan kekosongan stok BBM di sejumlah SPBU yang tersebar di enam provinsi.
Kasus terbanyak tercatat di Lampung dan Kalimantan Selatan, disusul Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, serta Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, antrean panjang ditemukan di SPBU pada 17 provinsi, termasuk Bali. Daerah lainnya meliputi Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Bali menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam evaluasi tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, antrean panjang pada 12–15 Oktober 2026 berkaitan dengan gangguan pasokan BBM melalui jalur laut.
Salah satu kendalanya adalah gangguan teknis pada jangkar kapal MT Prima XP yang menyebabkan jadwal sandar terlambat sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.
Kapal yang semula dijadwalkan bersandar pukul 06.30 WITA baru dapat merapat pada pukul 22.00 WITA.
Kondisi tersebut diperburuk oleh terbatasnya cadangan BBM di terminal distribusi, meningkatnya permintaan masyarakat, serta pembelian berlebihan setelah beredar informasi mengenai kelangkaan BBM.
Dampaknya, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Bali semakin panjang. Pada 14 Oktober 2026, antrean di Denpasar mencapai lebih dari dua kilometer dengan waktu tunggu sekitar empat hingga enam jam.
Sehari berikutnya, antrean di wilayah Tabanan dan Gianyar bahkan tercatat lebih dari tiga kilometer.
Permintaan Pertalite di Denpasar dan Badung juga meningkat signifikan, dari sekitar 700 ribu liter menjadi 1,3 juta liter per hari.
Lonjakan tersebut menambah tekanan terhadap distribusi BBM yang sedang menghadapi keterbatasan pasokan.
Ombudsman turut mencatat adanya jeda pengiriman BBM sebelum kelangkaan terjadi.
Berdasarkan sampel pengiriman harian di SPBU yang dipantau, pasokan Pertalite yang sebelumnya rutin sempat terhenti pada 9–10 Oktober 2026 dan kembali disalurkan secara terbatas pada 11–12 Oktober 2026.
Penelusuran distribusi melalui Pelabuhan Benoa juga memperlihatkan adanya jeda kedatangan kapal pengangkut BBM.
Temuan ini menunjukkan kerentanan distribusi terhadap keterlambatan pengiriman, terutama jika tidak didukung cadangan operasional yang memadai.
Abdul Ghoffar menilai kejadian di Bali harus menjadi bahan evaluasi terhadap kesiapan logistik dan pengelolaan stok cadangan, terutama di daerah yang bergantung pada pasokan melalui jalur laut.
"Peristiwa di Bali menjadi pelajaran penting bahwa sistem distribusi BBM harus memiliki mekanisme mitigasi yang memadai. Keterlambatan pengiriman melalui satu kapal tidak seharusnya langsung berdampak luas terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan cadangan stok, kepastian jadwal pengiriman, dan kesiapan menghadapi gangguan distribusi perlu diperkuat," tegas Abdul Ghoffar.
Selain kendala pengiriman, keterbatasan infrastruktur distribusi laut juga menjadi perhatian. Dermaga di Pelabuhan Benoa masih digunakan bersama untuk berbagai kebutuhan logistik, termasuk pasokan bagi PLN dan avtur Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pengawasan distribusi menuju wilayah kepulauan seperti Nusa Penida dan Lembongan juga menunjukkan perlunya penguatan pencatatan volume penyaluran agar distribusi dapat dipantau secara lebih akurat dan terintegrasi.
Ombudsman RI mengapresiasi langkah pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, Pertamina, dan pihak terkait lainnya dalam menangani antrean serta memulihkan pelayanan BBM di Bali.
Penanganan dilakukan melalui penambahan pasokan menggunakan kapal tanker, pengerahan 108 mobil tangki beserta 465 personel awak tangki, peningkatan jam operasional terminal BBM menjadi 24 jam, serta pengoperasian 66 SPBU di wilayah Denpasar dan Badung selama 24 jam.
Berdasarkan pemantauan pada 16–18 Oktober 2026, antrean di Denpasar mulai berangsur normal dengan waktu tunggu sekitar 15–30 menit.
Adapun pemulihan distribusi di wilayah penyangga masih berlangsung secara bertahap.
Meski kondisi mulai membaik, Ombudsman menegaskan penanganan darurat harus diikuti perbaikan sistem secara menyeluruh. Upaya penambahan pasokan ketika gangguan terjadi dinilai belum cukup tanpa perencanaan kebutuhan yang akurat, cadangan operasional yang memadai, kepastian jadwal pengiriman, dan mitigasi risiko distribusi.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, Pertamina Patra Niaga, dan seluruh pihak terkait dalam memulihkan pelayanan BBM kepada masyarakat. Namun, upaya penanganan darurat harus diikuti dengan perbaikan sistem secara menyeluruh. Yang perlu dipastikan bukan hanya bagaimana antrean dapat segera terurai, tetapi juga bagaimana sistem distribusi mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama," jelas Abdul Ghoffar.
Ombudsman mendorong Kementerian ESDM dan BPH Migas mengevaluasi basis data kebutuhan, penetapan kuota, serta pola distribusi BBM bersubsidi agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik masing-masing wilayah.
Evaluasi tersebut juga perlu memperhitungkan perubahan pola konsumsi akibat perbedaan harga BBM, peningkatan permintaan di wilayah tertentu, serta potensi penyimpangan penyaluran yang dapat mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Kepada Pertamina dan Pertamina Patra Niaga, Ombudsman meminta penguatan pengelolaan cadangan, pemantauan stok secara berkala, serta kepastian jadwal dan volume pengiriman kepada pengelola SPBU.
Informasi mengenai ketersediaan dan distribusi BBM juga perlu disampaikan secara akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat untuk mengurangi ketidakpastian pasokan dan mencegah kepanikan.
Secara khusus, Ombudsman menekankan perlunya pemeriksaan teknis menyeluruh atas kendala kapal MT Prima XP, peningkatan transparansi informasi stok, kepastian jadwal dan kuota pengiriman kepada SPBU, serta penyusunan prosedur operasional standar untuk mitigasi risiko distribusi.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan mendalami persoalan penyediaan, distribusi, dan pengawasan BBM bersubsidi maupun BBM kompensasi melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Investigasi akan dilakukan dengan mengumpulkan fakta, data, dan keterangan secara komprehensif untuk menguji dugaan maladministrasi, mengidentifikasi akar persoalan, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Abdul Ghoffar menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik di sektor energi berjalan dengan baik dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Melalui IAPS ini, Ombudsman RI akan mendalami seluruh fakta dan informasi yang diperoleh untuk melihat ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM bersubsidi. Harapannya, hasil investigasi ini dapat mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, dengan pasokan BBM yang terjamin, distribusi yang tepat sasaran, dan pengawasan yang semakin efektif," pungkasnya.
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.