TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Sebanyak 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite disita Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua pria berinisial DR (45) dan HH (20) yang berada di dalam mobil pengangkut BBM.
Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Rustam Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Selasa (20/10/2026) sore kemarin.
Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 75 jeriken berisi Pertalite dengan total volume mencapai 2.400 liter.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik yang digunakan untuk mengangkut jeriken tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai sebuah mobil minibus yang melintas di kawasan Sungai Jering.
"Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter," jelas AKP Gerry Agnar Timur, Kamis (22/10/2026).
Baca juga: Kualitas Udara Kuansing Masih Tidak Sehat, Lubuk Jambi Tertinggi, Ini Data 8 Wilayah
Ia mengatakan, kedua pria tersebut bersama kendaraan dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Gerry mengatakan, pihaknya masih mendalami peran kedua pria tersebut dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu minibus warna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH, 75 jeriken berisi Pertalite, satu lembar STNK atas nama DR, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Gerry menegaskan, Polres Kuansing berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hingga kini, kami masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan," ujar Gerry.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.