Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lukman, mulai disidangkan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/10/2026) siang.
Terdakwa Lukman didakwa melakukan dugaan pungli dalam proses alih jenjang dan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat, didampingi dua hakim anggota, H Wahyu Agus Susanto dan Reni Purba, S.H.
Sementara panitera pengganti dalam persidangan tersebut yakni Ahmad Irfansyah, S.H.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Muhammad Reza Revaldy, S.H.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan agenda sidang tersebut.
Menurut Armein, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sidang perdana pembacaan dakwaan sudah selesai. Majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis pekan depan, 29 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” kata Armein saat dihubungi wartawan.
Pada sidang lanjutan tersebut, JPU akan menghadirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa.
Baca juga: Kepala BKPSDM Muratara Ditahan Terkait Dugaan Pungli Naik Pangkat ASN, Uang Rp5,5 Juta Jadi Bukti
“Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang,” ujarnya.
Uang tersebut diduga diminta agar proses usulan kenaikan pangkat tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem yang telah ada.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.