WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk roti yang diklaim bebas gluten (gluten free) memasuki babak baru.
Pemilik toko roti Bake n Grind berinisial FN melaporkan balik Felicia Elizabeth (FE) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan ada dua laporan polisi yang diajukan di Polres Metro Jakarta Barat.
Adanya laporan tersebut, kini terdapat tiga laporan yang ditangani kepolisian.
Baca juga: Kurang dari 12 Jam, Pembunuh Pegawai Toko Roti di Cengkareng Berhasil Ditangkap
Satu laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sedangkan dua laporan lainnya terkait dugaan pencemaran nama baik ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
"Tiga laporan ini berbeda, laporan yang ditangani Krimsus tentang perlindungan konsumen," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
"Dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," lanjutnya.
Baca juga: Konsumen Toyota Pertanyakan Kasus Korupsi BBM Pertamina, Minta Terapkan UU Perlindungan Konsumen
Menurut Budi, polisi telah memeriksa enam saksi dalam penanganan dua laporan dugaan pencemaran nama baik.
Penyidik juga menganalisis barang bukti berupa unggahan di media sosial dan membuka peluang mediasi, tanpa menghentikan proses hukum.
Sementara itu, perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen telah memasuki tahap penyidikan.
Polisi telah memeriksa 16 saksi, menganalisis barang bukti, memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Periksa Saksi Ahli Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap FN dan EM pada 28 Oktober 2026.
Selanjutnya, pemeriksaan ahli pangan, ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta ahli perlindungan konsumen dijadwalkan pada 29 Oktober 2026.
Budi menegaskan, seluruh laporan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik akan mengevaluasi kecukupan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atau penyelesaian melalui mediasi.
Kronologi
Sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial kasus dugaan penipuan terkait produk kue yang diklaim bebas gluten atau gluten free.
Kasus itu sebelumnya menjadi perhatian setelah ibu korban berinisial FE mengungkap pengalamannya membeli produk kue yang disebut memiliki klaim gluten free, dairy free, no egg, dan vegan.
Dikutip akun Instagram @isolateshow.id, FE menyebut anaknya yang telah mengalami eksim sejak usia dua bulan mengalami kondisi kulit yang memburuk setelah mengonsumsi produk tersebut.
FE kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang dibelinya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, produk itu disebut positif mengandung gluten.
Produk itu juga diduga merupakan hasil repack dari produk bakery lain yang tidak mencantumkan klaim gluten free.
Atas hal tersebut, FE membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang yang dibuat pada 17 Oktober 2025 dengan terlapor inisial FN.
Di sisi lain, FN turut melaporkan FE atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 26 Desember 2025. (m31)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.