Laporan Reporter TribunPapuaBarat.com, Syahrul Said Refideso

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim AKP Daud Kristian Ambumi, mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka masih berstatus anak sehingga proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Teluk Bintuni," kata Daud kepada awak media di Bintuni, Minggu (25/10/2026).

Baca juga: Gerak Cepat Polres Teluk Bintuni, Dua Anak Diamankan Terkait Dugaan Pencurian 6 HP

Ia mengatakan bahwa polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Daud menjelaskan, peristiwa itu diduga bermula pada Selasa (20/10/2026), saat sejumlah remaja berkumpul di kawasan Bendungan Kali Tuarai dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

"Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, salah satu tersangka yang masih berstatus anak diduga mengajak korban ke lokasi tersebut setelah pulang sekolah," ujarnya.

Saat berada di lokasi, korban diduga kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Dalam kondisi tersebut, salah satu tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca juga: Polres Teluk Bintuni Jadwalkan Rekonstruksi Ulang Kasus Dugaan Penganiayaan MSS

"Sekitar pukul 18.00 WIT, rombongan meninggalkan bendungan. Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Kampung Lama," jelasnya.

Di penginapan tersebut, salah satu tersangka diduga memesan kamar dan membawa korban masuk dalam kondisi tidak sadarkan diri. Polisi menduga tindak pidana pemerkosaan terjadi di tempat tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan yang diperoleh, penyidik menetapkan tiga orang berinisial AF, AK, dan AT sebagai tersangka.

Sementara itu, dua orang lainnya yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut masih berstatus saksi.

Daud menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.