BANJARMASINPOST.CO.ID - Musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan.
Hal ini yang dilakonoi AS (24), pria asal Banjarmasin, Kalsel yang meminta sumbangan bantuan untuk karhutla di Palangkaraya, Kalteng akhirnya ditangkap polisi.
Awalnya terungkap dari aksinya yang mencurigakan warga setempat.
Mengatasnamakan dari sebuah Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) untuk mendapatkan dana bantuan.
Polsek Pahandut mengamankan AS setelah aktivitas penggalangan dana yang dilakukannya diketahui warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Baca juga: Hujan Guyur Banjar dan Banjarbaru, Langit Banjarmasin Tak Lagi Menguning, Kabut Asap Masih Terlihat
Baca juga: Daftar Peraih Adhi Makayasa Akpol Masih Aktif di Polri, Simak 34 Alumni
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai seorang pria yang berkeliling membawa proposal dan meminta sumbangan kepada masyarakat maupun pemilik toko.
“Pelaku disebut meminta bantuan berupa uang untuk pembelian perlengkapan pemadaman karhutla,” kata Iyudi, Minggu (25/10/2026).
Nama BPK yang digunakan AS diketahui memiliki kemiripan dengan salah satu organisasi BPK di Kota Palangka Raya.
Polisi kemudian memeriksa identitas serta organisasi yang dicantumkan dalam proposal tersebut.
Dari hasil pengecekan awal, AS diketahui bukan anggota BPK yang dimaksud.
Saat mendatangi salah satu toko untuk kembali meminta sumbangan, aktivitas AS diketahui sejumlah warga. Mereka kemudian mendatangi AS dan menanyakan identitas serta kegiatan penggalangan dana yang dilakukannya.
Situasi sempat memanas hingga AS menjadi sasaran amukan warga. Personel kepolisian kemudian mengamankannya untuk mencegah tindakan lebih lanjut.
AS dibawa ke Polsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kegiatan penggalangan dana tersebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga minggu.
Dalam menjalankan aksinya, AS membawa proposal serta menggunakan stempel dan kuitansi yang seolah-olah berkaitan dengan kegiatan BPK.
Dari kegiatan tersebut, AS diduga mengumpulkan uang sekitar Rp 8 juta dari masyarakat dan sejumlah toko. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah cap atau stempel BPK YSR, satu buku kuitansi, satu pulpen, dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Ia disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan, sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kapolsek Pahandut mengapresiasi kepedulian masyarakat dan relawan yang membantu mengungkap dugaan penyalahgunaan nama organisasi tersebut.
Namun, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Biarkan kepolisian melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan identitas dan tujuan kegiatan pengumpulan dana yang mengatasnamakan organisasi atau kelompok sosial.
“Pastikan terlebih dahulu identitas, organisasi, tujuan penggalangan dana dan pihak yang bertanggung jawab. Apabila menemukan kegiatan pengumpulan dana yang mencurigakan, segera koordinasikan dengan pihak terkait atau kepolisian,” pungkasnya. (tribunkalteng.com/ banjarmasinpost.co.id)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.