TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan merealisasikan penggunaan dana bantuan tahap pertama pemerintah sebesar Rp 5,1 triliun dari total Rp 10 triliun untuk membayar klaim fasilitas kesehatan mitra JKN, sekaligus memastikan sisa dana disalurkan secara akuntabel dan tepat waktu sebelum akhir Oktober 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan dana bantuan tersebut digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi.

Pembayarannya ditargetkan selesai paling lambat akhir Oktober 2026.

Baca juga: Kasus Stroke Usia Muda Meningkat, BPJS Kesehatan Ajak Cegah Sejak Dini

"Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan," kata Rizzky kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, pencatatan secara terpisah dilakukan agar penggunaan dana bantuan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.

Pembayaran Klaim Harus Melalui Verifikasi

Rizzky menegaskan, pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui proses verifikasi.

Setiap klaim harus memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen sebelum dibayarkan.

"Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi," ujarnya.

Menurut Rizzky, pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.

Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.

Bantuan Tahap Kedua Direncanakan Cair November

Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026.

Rizzky mengatakan, bantuan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN agar peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang meliputi apotek, laboratorium, dan optik.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.