Liputan6.com, Jakarta - Suasana haru dan emosional mewarnai penghujung agenda prarekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026) malam.


Tersangka tunggal, Dwi Bagus Martono (40) alias DBM, tak kuasa menahan diri dan meminta izin untuk memeluk istri sahnya, MA, di sela-sela proses hukum yang menjeratnya.


Momen singkat yang berlangsung di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, tersebut sontak menjadi sorotan publik.


Mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol di belakang, Dwi Bagus bersimpuh dan memohon maaf kepada sang istri, seorang guru SD berstatus PNS sekaligus pengajar bimbingan belajar di lingkungan setempat, atas pengkhianatan dan kejahatan besar yang telah diperbuatnya.


Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, mengungkapkan bahwa inisiatif pertemuan tersebut murni datang dari tersangka seusai prarekonstruksi rampung.


"Dia minta maaf. Enggak ada obrolan yang panjang. Istrinya memberikan pesan mental: Kamu harus bertanggung jawab atas apa yang sudah kamu perbuat," ujar AKP Muhammad Fauzi, Kamis (29/10/2026).


Di tengah pelukan singkat tersebut, MA menunjukkan ketegaran. Sebagai perempuan berpendidikan, ia meminta suaminya untuk berani menghadapi konsekuensi hukum secara ksatria.


Selain kepada istri sahnya, Dwi Bagus juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, termasuk adik, tante, serta ibu kandung korban yang turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi di lokasi.


Di balik penyesalan sang tersangka, motif pembunuhan ini mulai terungkap. Berdasarkan sumber internal kepolisian, konflik asmara segitiga dan perselisihan terkait pembagian waktu menjadi pemicu utama percekcokan berdarah tersebut.


Fakta baru mengungkap bahwa Dwi Bagus ternyata telah menjalin pernikahan siri secara diam-diam selama hampir tiga tahun dengan korban berinisial DH, tanpa sepengetahuan istri sahnya, MA. Hubungan tersembunyi inilah yang akhirnya berujung pada petaka maut.


 



Maraton


Pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Madiun lakukan Prarekontruksi (Istimewa)
Pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Madiun lakukan Prarekontruksi (Istimewa)

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar prarekonstruksi secara maraton di tiga lokasi berbeda di Kota Madiun pada Selasa (27/10/2026). Tersangka DBM memperagakan total 48 adegan guna memetakan rangkaian pembunuhan yang diduga dirancang secara sistematis.


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi, merinci tiga tempat kejadian perkara (TKP) utama dalam prarekonstruksi tersebut.


Lokasi pertama adalah Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo. Di tempat ini, percekcokan berdarah terjadi di dalam kamar hotel hingga merenggut nyawa istri siri tersangka, DH. Tersangka kemudian memperagakan adegan membungkus jenazah korban dengan kantong tidur sebelum memasukkannya ke dalam mobil.


Lokasi kedua adalah rumah orang tua tersangka di Jalan Doho. Di tempat ini, DBM menghabisi nyawa korban kedua, yakni AGF (4), anak kandung dari istri sirinya.


Lokasi ketiga adalah rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13. Tempat ini menjadi titik akhir prarekonstruksi, ketika tersangka memperagakan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak jasad kedua korban.


"Tersangka DBM rupanya sudah menyiapkan sejumlah kebutuhan untuk proses penghilangan jasad kedua korban," ungkap AKBP Jumhur Arbaridi.


Guna melengkapi alat bukti, kepolisian saat ini juga tengah menyisir kawasan Jembatan Sungai Winongo untuk mencari keberadaan abu jenazah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, mesin yang digunakan tersangka untuk menghilangkan jejak sempat dibeli setelah pembunuhan. Mesin tersebut bahkan sempat diperintahkan untuk dijual kepada rekannya.


Kini, Dwi Bagus harus mendekam di balik jeruji besi dan bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merenggut dua nyawa tersebut di muka hukum.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.