TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Paser melalui sinergi lintas instansi.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Paser yang digelar di Aula Hotel Bumi Paser, Tanah Grogot, Kamis (30/10/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga untuk mengoptimalkan pengawasan orang asing, sekaligus mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Paser.
Rapat koordinasi tersebut diikuti perwakilan instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, unsur penegak hukum, hingga pemerintah kecamatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar dapat berjalan efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Baca juga: Urus Paspor bisa di MPP Balikpapan, Beranda Imigrasi Layani 20 Pemohon per Hari
“Pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat berjalan optimal apabila dilakukan secara terpisah. Melalui sinergi TIMPORA, kami mendorong penguatan komunikasi, pertukaran informasi, dan koordinasi tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Adi Fachmianur.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus mendukung terjaganya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Paser.
Dalam kegiatan itu, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Rifhananda, turut memaparkan sejumlah materi terkait pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Materi tersebut meliputi dasar hukum pembentukan TIMPORA, pentingnya koordinasi dan pertukaran data antarinstansi, hingga pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai prosedur perizinan tinggal, data keberadaan orang asing di Kabupaten Paser, serta program Desa Binaan Imigrasi.
Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian, sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Muhammad Rifhananda menegaskan, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada jajaran Imigrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan informasi dari berbagai pihak di wilayah.
Baca juga: Beranda Imigrasi Hadir di MPP Kukar, Ini Layanan Paspor yang Bisa Diakses Warga
“Koordinasi dan pertukaran informasi menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing. Melalui TIMPORA, setiap instansi dapat berperan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sehingga informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing dapat menjadi bahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan menindaklanjuti potensi permasalahan secara tepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan APOA dan penguatan pemahaman masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi diharapkan turut mendukung pencegahan pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan migran.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi tersebut, peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan, masukan, serta pandangan terkait pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah masing-masing.
Diskusi ini sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antaranggota TIMPORA dalam menghadapi dinamika pengawasan di lapangan.
Baca juga: Beranda Imigrasi Resmi Hadir di MPP Paser, Mudahkan Warga Urus Paspor Tanpa ke Balikpapan
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Balikpapan mendorong agar komunikasi dan pertukaran informasi antaranggota TIMPORA Kabupaten Paser terus berjalan secara berkelanjutan.
Informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.