Liputan6.com, Jakarta - Mata Reymundo Libadiso Reguya, 34 tahun, berkaca-kaca saat menerima kepastian status kewarganegaraannya. Warga asal Kota Davao, Filipina, itu akhirnya resmi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menunggu selama 13 tahun.


Reymundo menjadi satu dari 133 warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Minggu (1/11/2026).


"Puji Tuhan saya sudah memiliki kesempatan menjadi Warga Negara Indonesia. Saya sangat senang karena selama ini sudah 13 tahun menunggu ini, akhirnya keluar status sebagai Warga Negara Indonesia," ujar Reymundo.


Dia mengaku proses pengurusan dokumen kewarganegaraan tidak selalu berjalan mudah. Ada sejumlah kendala dan tahapan yang harus dilalui. Namun, dengan bantuan berbagai pihak dan kesediaannya mengikuti proses verifikasi, penantian panjang itu akhirnya terbayar.


Selama tinggal di Bitung, Reymundo telah membangun keluarga bersama istri yang merupakan warga Indonesia. Mereka juga telah dikaruniai anak dan menetap di kota tersebut.


Kondisi itu menjadi salah satu alasan Reymundo memilih Indonesia sebagai tempat tinggal dan tidak ingin kembali ke kampung halamannya di Davao.


"Saya sangat senang karena saya punya anak, istri, di sini. Sudah tidak mau pulang kampung (Davao), karena saya sudah tinggal di sini," tuturnya.


Selama 13 tahun, Reymundo mengaku mengikuti seluruh proses dan tahapan verifikasi yang diwajibkan untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraan. Kini, dia bekerja di sebuah pabrik roti di Bitung.


"Saya selalu ikut verifikasi sampai sekarang, dan sampai sekarang akhirnya keluar, hak keluar dan saya sangat senang," ujar Reymundo.


Ketika ditanya alasan memilih Indonesia, dia kembali menyebut keluarganya yang telah menetap di Bitung. Selain itu, dia mengaku telah mencintai Indonesia dan ingin menghabiskan hidupnya di negara ini.


"Ya, saya cinta Indonesia. Saya sudah putuskan, saya mau tinggal di sini," katanya.


 



133 Warga Keturunan Filipina Terima Penegasan Status WNI


Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyerahkan SK Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 133 pemukim keturunan Filipina yang selama ini belum memiliki dokumen kewarganegaraan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).


Penyerahan SK tersebut menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian status hukum bagi warga yang telah bertahun-tahun tinggal di Indonesia, tetapi belum memiliki dokumen kewarganegaraan yang jelas.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara Alex Cosmas Pinem mengatakan, penegasan status kewarganegaraan diberikan setelah para penerima melewati serangkaian proses pemeriksaan dan verifikasi.


"Pemberian SK kewarganegaraan kepada 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Alex dalam acara penyerahan SK.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Budi Paskah Yanti Putri, Wali Kota Bitung Hengki Honandar, jajaran pejabat Kemenkum, pejabat keimigrasian, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Penyerahan SK juga disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah menteri dan pekerja migran Indonesia melalui konferensi video dari Hong Kong.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.