BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menjelang pembahasan Upah Minimum Kota, kalangan buruh mulai memasang target kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2027.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri memperkirakan UMK Batam tahun depan berpotensi berada di kisaran Rp 5,9 juta hingga Rp 6 juta.
Angka tersebut menjadi salah satu target yang akan diperjuangkan FSPMI dalam pembahasan upah minimum 2027. Selain kenaikan UMK Batam, organisasi buruh ini juga mendorong kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri sebesar 8 hingga 10 persen.
Ketua DPW FSPMI Kepri, Suprapto, mengatakan pembahasan UMK Batam diperkirakan mulai berlangsung dalam waktu dekat. Dewan Pengupahan Kota Batam disebut akan segera memulai perundingan dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi.
"UMK Batam berkisar antara Rp 5,9 juta sampai Rp 6 juta. Karena itu, Dewan Pengupahan Kota Batam mulai berunding. Mungkin minggu depan Dewan Pengupahan Provinsi juga mulai berunding," ujar Suprapto, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, angka tersebut masih berupa perkiraan dan menjadi bagian dari perjuangan buruh dalam pembahasan pengupahan tahun depan.
FSPMI juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembahasan UMP dan UMK 2027.
Namun, Informasi yang diterima organisasi buruh menyebutkan aturan turunan tersebut dijadwalkan turun pada 5 November 2026. Selain itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan upah minimum.
Di tingkat provinsi, FSPMI Kepri mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 8 hingga 10 persen.
Dengan mengacu pada UMP Kepri 2026 sebesar Rp3.879.000, kenaikan 10 persen berpotensi membawa UMP Kepri menjadi sekitar Rp 4.266.900 atau dibulatkan sekitar Rp4,3 juta.
Suprapto menegaskan, penetapan UMP tidak boleh hanya berpatokan pada formula kenaikan tahunan. Menurutnya, kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat di tingkat provinsi harus menjadi pertimbangan utama.
"UMP Kepri kami perkirakan bisa berada di angka Rp 4,2 juta sampai Rp 4,3 juta. Tetapi kami mendorong agar penetapannya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak tingkat provinsi," jelasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian FSPMI adalah kesenjangan upah minimum antardaerah di Kepri, terutama antara Batam dan Tanjungpinang.
Suprapto menilai, selama ini penetapan UMP yang menjadikan daerah dengan UMK terendah sebagai salah satu patokan berpotensi memperlebar disparitas upah di wilayah Kepri.
Ia mencontohkan, UMK Batam saat ini sudah berada di kisaran Rp5,3 juta, sedangkan UMK Tanjungpinang masih berada di kisaran Rp3,8 juta.
Selisih tersebut dinilai berpotensi semakin besar apabila tidak ada perubahan pendekatan dalam penetapan upah minimum provinsi.
"Kenapa kami menolak pola tersebut? Karena kalau terus seperti itu, lama-kelamaan disparitas upah semakin jauh. Sekarang saja selisih Batam dengan Tanjungpinang sudah sekitar Rp500 ribu. Tiga sampai empat tahun ke depan bisa saja selisihnya mencapai Rp1 juta," ungkapnya.
Menurut Suprapto, UMP seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak rata-rata di tingkat provinsi, bukan semata-mata mengacu pada daerah yang memiliki UMK paling rendah.
Ia juga menilai kebutuhan hidup masyarakat di Tanjungpinang perlu diperhitungkan secara proporsional. Sebab, menurutnya, kebutuhan hidup di daerah tersebut tidak selalu lebih rendah dibandingkan Batam.
"Seharusnya UMP itu disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak tingkat provinsi. Jadi, perhitungannya harus melihat kondisi kebutuhan hidup masyarakat secara keseluruhan," tegasnya.
Suprapto mengatakan, FSPMI akan tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah sesuai tuntutan buruh.
Namun, ia mengakui keputusan akhir dalam penetapan upah minimum merupakan hasil pembahasan bersama berbagai unsur dalam Dewan Pengupahan.
Di dalamnya terdapat perwakilan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi.
Karena itu, FSPMI memastikan akan mengawal setiap tahapan pembahasan agar aspirasi pekerja dapat diperjuangkan dalam proses penetapan UMK maupun UMP 2027.
Sebagai bentuk desakan kepada pemerintah, elemen buruh di Kepri juga berencana menggelar aksi pada Kamis (5/11).
Untuk wilayah Kepri, aksi tersebut rencananya dipusatkan di Kantor Perwakilan Gubernur Kepri di Batam, kawasan Graha Kepri.
Aksi ini menjadi sikap dari gerakan buruh untuk menyampaikan tuntutan terkait kebijakan pengupahan 2027, termasuk kenaikan upah minimum dan penerapan perhitungan yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. (blt)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.