TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Gerindra sekaligus Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan Presiden Prabowo Subianto memosisikan hukum sebagaimana mestinya.
Hal itu dikatakan Dahnil merespons ditetapkannya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang juga Eks Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Listyo ditetapkan tersangka bersama dua jenderal bintang dua lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi, dalam kasus dugaan penyadapan.
"Era Presiden Prabowo, era di mana hukum tajam ke atas. Tegas kepada oligarki. Mulai Riza Chalid sampai mantan Kapolri LSP," kaga Dahnil dalam akun X nya, Selasa (3/11/2026). Tribunnews sudah diizinkan mengutip utas teit tersebut.
Dahnil menyebut para tersangka sudah terlalu lama mengotak-atik hukum ketika Presiden Prabowo ingin melakukan perubahan besar-besaran.
"Bersih-bersih radikal, kalian tak menunjukkan sikap mau berbenah. Tapi kalian justru melakukan cipta kondisi melawan bersih-bersih. Sekarang waktunya bersih-bersih," kata Dahnil.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.
Baca juga: Siasat Jahat Geng Jenderal Listyo Sigit: Hapus Jejak Penyadapan Setelah Satu Tahun Nguping
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen SU yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan peristiwa penyadapan itu terjadi pada periode 2025-2026 atau kurang lebih selama satu tahun.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ucap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menyebut para tersangka memasukkan nomor-nomor ponsel untuk disadap ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
Baca juga: Irwasum Kawal Pemeriksaan Para Tersangka Penyadapan, Kasus Ditangani Bareskrim dan Div Propam
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Namun, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan terhadap file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut pada Oktober 2026.
Dari rentan waktu itu, diduga penghapusan dilakukan setelah Listyo Sigit Prabowo sudah tidak menjabat sebagai Kapolri. Ia diketahui dipindah ke Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada 1 Oktober 2026.
Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang tak disebutkan namanya itu dan mengetahui aksi para tersangka membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," tuturnya.
Sehingga atas penyelidikan itu, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Polri menyita barang bukti berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad dan flashdisk 4 buah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.
Pihaknya memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.