Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sejumlah warga di Kota Bandar Lampung mengaku sengaja tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.
Ada alasan tertentu yang melatar belakangi hal tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Beni (37), karyawan swasta asal Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Ia mengaku sudah tiga tahun tidak membayar pajak sepeda motor Yamaha N-Max keluaran 2021 miliknya.
Beni mengatakan, keputusannya untuk tidak membayar pajak bukan semata-mata karena persoalan ekonomi, melainkan sebagai bentuk protes.
Menurutnya, hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat kini dibebani pajak, mulai dari makanan, penghasilan hingga berbagai barang dan jasa.
Namun, ia menilai manfaat dari pajak yang dibayarkan masyarakat belum sepenuhnya dirasakan, khususnya oleh dirinya.
"Semua barang dan jasa sepertinya dikenakan pajak, mulai dari makanan sampai penghasilan. Tapi hasilnya tidak begitu dirasakan," ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Beni mengaku, tidak membayar pajak kendaraan menjadi salah satu bentuk kekecewaannya terhadap negara.
Bahkan, bukan hanya sepeda motor, kendaraan minibus Suzuki Ignis miliknya juga sudah dua tahun tidak dibayarkan pajaknya.
Menurutnya, uang yang dikumpulkan dari masyarakat seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Lampung baru mencapai sekitar 40 persen dari target Rp1,2 triliun pada Oktober 2026. Untuk mengejar penerimaan hingga akhir tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan tersebut menjadi kali kedua sejak program keringanan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diluncurkan pada 2 Juni 2026. Semula, program hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026, kemudian diperpanjang sampai 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan keputusan memperpanjang program tersebut merupakan arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
"Sesuai arahan gubernur, insya Allah (keringanan PKB) diperpanjang, sampai Desember," kata Saipul, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan lebih panjang kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan. Selain meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Saipul mengakui, pencapaian target penerimaan PKB tahun ini bukan perkara mudah. Dengan realisasi sekitar 40 persen hingga Oktober, masih terdapat selisih penerimaan yang cukup besar untuk dikejar dalam sisa waktu tahun anggaran.
"Kalau melihat sisanya tinggal dua bulan setengah, kayaknya kalau untuk PKB itu berat (tercapai)," ujarnya.
Salah satu persoalan yang memengaruhi penerimaan pajak kendaraan adalah masih tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Berdasarkan data 2025, terdapat sekitar 751 ribu unit kendaraan di Lampung yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Jumlah tersebut mencakup kendaraan roda dua, roda tiga, hingga roda empat.
Karena itu, Bapenda berharap perpanjangan keringanan dapat mendorong pemilik kendaraan yang menunggak agar segera membayar pajak.
Saipul mengatakan, pemerintah juga terus mendekatkan akses pembayaran melalui gerai Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Kecamatan. Selain itu, operasi gabungan bersama instansi terkait dilakukan untuk menyosialisasikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
"Kita berharap keringanan pajak ini akan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, meningkatkan PAD. Sesuai arahan gubernur, pendapatan tahun ini akan dipakai untuk membangun jalan di tahun depan," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.