TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan presenter Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembuktian dengan masing-masing pihak mulai mempersiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumentasi mereka di persidangan.
Terbaru, pihak Ruben Onsu menyampaikan rencana menghadirkan dua orang saksi dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya belum menentukan jumlah saksi yang akan dihadirkan.
Ia menyebut, pihaknya masih akan melihat perkembangan persidangan serta menunggu kepastian mengenai saksi yang bakal dibawa oleh kubu Ruben Onsu.
"Dari kami prinsipnya melihat situasi yang ada. Tapi dari mereka tadi disampaikan mereka akan menghadirkan dua saksi pada minggu depan," kata Chris Sam Siwu di PN Jaksel, Rabu (4/11/2026).
Diungkap Chris, pihak Sarwendah nantinya akan mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi setelah hakim memberikan jadwal persidangan.
Untuk saat ini, pihaknya masih bersikap dinamis dan belum ingin memastikan jumlah saksi yang akan diajukan.
"Kesempatan kami nanti setelah hakim menjadwalkan ya, tapi kita dinamis saja. Kita belum bisa sampaikan sekarang berapa dari pihak kami," jelasnya.
Lebih lanjut, Chris mengatakan pihaknya ingin mengetahui terlebih dahulu siapa saja saksi yang akan dihadirkan Ruben Onsu.
Baca juga: Sarwendah Sudah Buat Aduan ke UPTD PPA di Tengah Memanasnya Konflik Hak Asuh Anak dengan Ruben Onsu
Mereka juga masih menunggu kepastian apakah pihak Ruben akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut.
"Kita menunggu dulu berapa dari mereka, siapa saja yang hadir, kita tunggu dulu apakah ada ahli atau tidak," tuturnya.
Ruben sebelumnya menyampaikan keluhannya karena tak bisa bertemu kedua putrinya yang berada dalam asuhan Sarwendah.
Padahal sesuai kesepakatan setelah cerai yang tertuang dalam Akta 39, Ruben masih boleh bertemu anak-anaknya dua sampai tiga hari dalam seminggu.
Ruben akhirnya mengajukan gugatan hak asuh anak di PN Jaksel untuk memperjuangkan haknya sebagai ayah.
Sebelumnya sempat beredar kabar yang menyebut Ruben Onsu telah mencabut gugatan hak asuh anak yang diajukannya terhadap Sarwendah.
Menanggapi informasi tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, dengan tegas membantah kabar pencabutan gugatan.
Melalui unggahan di Instagram, Minola menyebut informasi yang beredar tidak benar.
"Jadi beredar luas informasinya bahwa klien kami Ruben Onsu itu mencabut gugatan hak asuh anak. Ini sesuatu hal yang sangat tidak mungkin," ujar Minola dalam unggahannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Menurut Minola, dalam hukum acara terdapat ketentuan mengenai pencabutan gugatan.
Ia menjelaskan, perkara yang sudah memasuki tahap pembuktian tidak dapat begitu saja dicabut kembali.
"Begitu juga dengan gugatan hak asuh anak ini, sudah sampai pembuktian, sudah akan sampai di ujung perkara, maka gugatan itu tidak mungkin dicabut," jelasnya.
Baca juga: Sarwendah Klaim Punya Bukti Tambahan di Gugatan Hak Asuh Anak, tapi Tak Dapat Lampu Hijau dari Hakim
Minola kemudian meluruskan pernyataan pihaknya beberapa waktu lalu mengenai kemungkinan Ruben mencabut gugatan apabila kesepakatan dalam mediasi dapat tercapai.
Diungkap Minola, saat proses mediasi berlangsung, Ruben sebenarnya bersedia mencabut gugatan dengan syarat haknya untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama tiga hari dalam seminggu tetap diberikan sesuai Akta 39.
Namun, keinginan tersebut tidak terealisasi sehingga mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal.
Akibatnya, proses gugatan hak asuh anak tetap berlanjut hingga saat ini dan telah memasuki tahap pembuktian.
"Namun itu tidak terealisasi sehingga proses mediasi itu dinyatakan gagal dan gugatan hak asuh anak itu terus berjalan sampai pada saat sekarang ini sudah di tahap pembuktian," ungkap Minola.
Oleh karena itu, Minola pun menegaskan bahwa kabar mengenai pencabutan gugatan hak asuh anak merupakan informasi yang menyesatkan.
"Jadi sekali lagi tidak benar kalau ada informasi yang mengatakan bahwa gugatan hak asuh anak itu dicabut, itu adalah informasi yang menyesatkan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.