TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran dana stimulan perumahan bagi korban bencana Gunung Ruang, Sitaro dengan terdakwa Bupati Sitaro non-aktif Chiyntia Kalangit digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Rabu (4/11/2026).
Pengadilan Negeri Manado berjarak sekira 3 kilometer dari Bandara Samratulangi.
Sebanyak lima saksi dihadirkan.
Mereka adalah staf administrasi BPBD Sitaro.
Kesemuanya adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum dari terdakwa Chiyntia Kalangit, Michael Jacobus menuturkan, para saksi mengakui bahwa bantuan itu telah tersalur.
"Mereka sebut bantuan itu sudah sampai," katanya.
Yang jadi pertanyaan, kata dia, adalah apakah kendala kendala teknis saat penyaluran bisa disimpulkan sebagai upaya memperkaya orang lain.
Ia tidak melihat hal itu."Saya tidak menemukan itu, mens reanya tidak ada," kata Michael.
Noval Thaher dari JPU menuturkan, kesaksian para saksi cocok. "Cocok dengan BAP," katanya.
Noval menuturkan, adanya riak riak dalam penyaluran lantaran tidak diberlakukannya juklak.
Ini dipicu adanya embel-embel penunjukan toko. "Ini pemicunya," kata dia.
Sementara untuk kekurangan personel tenaga administrasi, mustinya bisa disiasati Pemda dengan menambah personel. (Art)
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Gunung Ruang Sitaro dengan Terdakwa Chintya Kalangit, Hadirkan 5 Saksi
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.