BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memperkuat kompetensi aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya perkembangan regulasi yang menuntut pelaku pengadaan terus memperbarui pengetahuan dan pemahamannya.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi penguatan peran dan profesionalisme pelaku pengadaan barang dan jasa yang digelar di Balai Betason Lantai I Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (5/11/2026). 

Baca juga: Sejumlah Jabatan Kepala OPD di Kabupaten Bangka Selatan Segera Diisi Definitif

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan peningkatan kapasitas diperlukan agar aparatur yang telah mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa tetap memahami aturan terbaru.

Menurutnya, sertifikasi saja tidak cukup. Para pelaku pengadaan juga harus terus memperbarui pengetahuan agar setiap proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Para pegawai kita yang sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ini perlu di-upgrade ilmu pengetahuan dan pemahamannya. Sehingga dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Saparudin kepada awak media, Kamis (5/11/2026).

Ia menilai, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan efektif dan efisien.

Karena itu, Saparudin meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius dan menyerap materi yang disampaikan para narasumber.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Muhamad Nasir, menjelaskan perkembangan regulasi menuntut seluruh unsur yang terlibat dalam pengadaan untuk terus meningkatkan profesionalisme.

Terlebih, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan terbaru, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026.

Nasir mengatakan, pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah maupun penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebab, kualitas proses pengadaan turut menentukan efektivitas penggunaan anggaran, keberhasilan program pemerintah, hingga hasil pembangunan yang nantinya dirasakan masyarakat.

"Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian terpenting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Kualitas pengadaan turut menentukan efektivitas penggunaan anggaran daerah, keberhasilan program pemerintah, serta kualitas hasil pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut tidak hanya menyasar pejabat pengadaan, tetapi juga pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta unsur lain yang memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan.

"Untuk memperdalam pemahaman peserta, Pemkot Pangkalpinang menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Holin Mustafa, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang," tambahnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.