BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin pemeriksaan kesehatan dan obat, tetapi juga alat bantu kesehatan, seperti kruk dan kacamata. Selain itu, masih ada sejumlah alat bantu kesehatan yang juga ditanggung BPJS.


Namun ada ketentuan khusus dan batas biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan. Simak artikel ini untuk mengetahui jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, beserta batas biaya dan ketentuannya.


Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS


Dalam Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, tepatnya pada Pasal 47 diatur mengenai jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya:





1. Kruk


Kruk adalah alat bantu berjalan bagi seseorang yang memiliki keterbatasan fisik karena cacat atau cedera di bagian kaki. Batas biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pembelian kruk adalah sebesar Rp 385 ribu. Klaim ini hanya berlaku paling cepat 5 (lima) tahun sekali berdasarkan indikasi medis.


2. Alat Bantu Dengar


Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan pendengaran dapat membeli alat bantu dengar dengan bantuan biaya maksimal sebesar Rp 1,1 juta.


Alat bantu kesehatan ini diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan syarat indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga, untuk telinga yang sama. Diperlukan resep dokter spesialis THT untuk mendapatkan alat bantu dengar.


3. Protesa Gigi


Protesa gigi adalah gigi tiruan bagi seseorang yang kehilangan fungsi giginya. Biaya maksimal untuk protesa gigi adalah Rp 1,1 juta dengan rincian Rp 550 ribu untuk masing-masing rahang. Peserta hanya bisa menggunakan hanya dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.


4. Korset Tulang Belakang


Korset tulang belakang dibutuhkan bagi seseorang dengan masalah tulang belakang. Alat ini dapat membatasi gerakan yang bisa membuat rasa nyeri di punggung.


BPJS Kesehatan akan membiayai maksimal Rp 385 ribu. Alat bantu ini diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.


5. Collarneck


Collarneck adalah penyangga leher yang biasa digunakan seseorang dengan trauma di bagian sekitar leher akibat kecelakaan, baik jatuh dari ketinggian, atau cedera saat olahraga.


Biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 165 ribu. Alat ini bisa diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.


6. Protesa Alat Gerak


Protesa alat gerak ini meliputi kaki palsu dan tangan palsu. Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk protesa alat gerak maksimal Rp 2,7 juta. Protesa alat gerak diberikan paling cepat lima tahun sekali dan membutuhkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.


7. Kacamata


Terakhir adalah kacamata. Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelasnya. Peserta kelas 3 mendapatkan maksimal Rp 165 ribu, peserta kelas 2 sebesar Rp 220 ribu, dan peserta kelas 1 mendapatkan Rp 330 ribu.


Indikasi medis yang bisa diklaim minimal sferis 0,5D, silindris 0,25D, dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. Kacamata hanya diberikan paling cepat dua tahun sekali.


Itulah 7 alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari kruk, gigi tiruan, hingga kacamata.












Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.