Seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang disetrum setelah dituding mencuri uang Rp 700 ribu. Tiga pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masihh diburu polisi.


Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengungkapkan awal mula kejadian tersebut. Berawal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.


"Karena si pelaku C awalnya sempat melihat anak korban tersebut masuk ke penggilingan padi milik saudara C dan sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," kata Purbawa, Kamis (21/11/2024).





Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya. Tersangka C bersama pelaku lainnya kemudian melakukan persekusi hingga penganiayaan sebagaimana viral di media sosial.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan, bahwa korban anak tersebut memang mengakui mencuri uang milik pelaku C, hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," imbuhnya.







4 Orang Tersangka


Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.


"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Arief.


Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.


Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.






Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.