TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dinas Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bondowoso mendorong penyandang masalah sosial yang jadi pelaku UMKM agar memiliki usaha yang maju.
Salah satunya melalui kegiatan seminar bisni di Pendopo Ki Bagus Asra Bondowoso, Kamis (21/11/2024).
Adapun peserta pelatihan terdiri dari penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti perempuan kepala keluarga, disabilitas, eks ODGJ atau eks psikotik yang sudah banyak yang memiliki wirausaha.
Tidak hanya pengetahuan, Dinsos P3AKB juga menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso. Pelaku UMKM dibantu membuat legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah mengatakan, pelaku UMKM ini sudah didata by name by address.
Sementara dari 170 peserta yang hadir, sebanyak 70 persen diantaranya belum memiliki NIB.
Dinsos juga akan melakukan asesmen terkait jumlah pengusaha pemula. Tentu mereka yang menjadi targetnya adalah peserta-peserta yang dilatih oleh Dinsos P3AKB yang juga peserta.
"Karena kita kan punya peserta-peserta pelatihan dari PMKS, dari perempuan kepala keluarga hingga PKK, juga audiens dan peserta pelatihan dari Kampung Mandiri kemudian juga ada beberapa perempuan-perempuan pengusaha muda," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih berharap Dinsos dapat mengkoordinasikan kelompok-kelompok atau pengusaha yang belum memiliki NIB.
Pembuatan NIB ini sangat mudah dan bisa diakses melalui smartphone. Waktu yang dibutuhkan juga cepat asal tidak ada gangguan internet.
"Dia harus punya Android. Kedua punya KTP, tanpa NPWP dia bisa mengakses, lima menit selesai, " kata dia.
Menurutnya, NIB merupakan legalitas paling awal bagi para pengusaha untuk melanjutkan izin usaha selanjutnya. “Sementara secara keseluruhan pengajuan NIB baru di tahun 2024 sekitar 6.000,” pungkasnya. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.