Pembayaran iuran bulanan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui kanal pembayaran daring (online). Dengan begitu, peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri dan bukan pekerja (BP) dapat menikmati kemudahan.
Bagi peserta yang baru pertama kali mendaftar program JKN, pembayaran iuran hanya dapat dilakukan pada rentang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya, peserta harus membayar tagihan iuran maksimal tanggal 10 di setiap bulannya.
Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar dari rumah melalui berbagai kanal pembayaran online, seperti internet banking, mobile banking, dompet digital (e-wallet), hingga e-commerce. Lantas, bagaimana cara membayar tagihan BPJS Kesehatan untuk pertama kali?
Setelah mendaftar, peserta mandiri BPJS Kesehatan akan menerima nomor virtual account yang digunakan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran. Namun, pembayaran umumnya tidak dapat dilakukan langsung di hari yang sama ketika mendaftar.
Berdasarkan pantauan Tempo pada saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan 0811-8165-165, peserta baru bisa membayar tagihan pertama sekitar dua minggu setelah registrasi atau kepesertaan diaktifkan. Kemudian, batas waktu pembayaran tagihan pertama BPJS Kesehatan juga sekitar dua pekan.
Setelah tagihan pertama, selanjutnya peserta harus membayar iuran berdasarkan kelas 1, 2, atau 3 maksimal tanggal 10 di setiap bulannya.
Iuran juga dapat dibayarkan lebih dari satu bulan, yang dilakukan di awal dalam jumlah kelipatan. Misalnya saat ini tanggal 5 Januari, peserta dapat membayar iuran sekaligus untuk tiga bulan ke depan (Januari-Maret).
Untuk menghindari kegagalan transaksi, hindari pembayaran pada pukul 23.00-01.00. Adapun panduan lengkap membayar BPJS Kesehatan untuk pertama kali melalui mobile banking, e-wallet, dan e-commerce sebagai berikut:
Bagi peserta program JKN kategori mandiri, pembayaran dapat dilakukan secara otomatis melalui fitur autodebet yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Dengan begitu, peserta tidak perlu takut lupa membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah untuk memanfaatkan fitur autodebet di aplikasi Mobile JKN:
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.