Artis Tamara Tyasmara menggelar pengajian dan tahlilan di kediamannya, Senin (27/1) malam, untuk memperingati setahun kepergian mendiang putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Tamara Tyasmara memanfaatkan momen tersebut untuk mengirimkan doa terbaik pada Dante.
"Ya, tadi cuma bisa kirim doa aja, sih. Peringati satu tahun yang pasti berat banget, ya, karena, kan, masih jadi keingat gitu satu tahun yang lalu kejadiannya kayak gimana. Tapi, alhamdulillah semuanya baik baik aja, banyak juga teman-teman dan keluarga yang datang," kata Tamara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Tamara Tyasmara ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Tamara Tyasmara Mulai Mengikhlaskan Kepergian Dante

Tamara merasakan kehilangan setelah kepergian Dante untuk selama-lamanya karena perbuatan dari sang mantan kekasih, Yudha Arfandi.
Namun, Tamara perlahan bisa menyembuhkan rasa kehilangannya setelah kepergian Dante. Hal ini tidak terlepas dari peran keluarga.
"Yang membuat aku tegar, ya, pertama Dante, kedua mama, keluarga, dan sahabat-sahabat aku, sih. Kalau enggak ada mereka kayaknya enggak akan bisa sekuat ini," tutur Tamara.
Meski tidak mudah, Tamara mengungkapkan, dirinya mulai mengikhlaskan kepergian Dante.
"Ya, mau enggak mau harus ikhlas, tapi, kan, namanya ikhlas itu berat, ya. Dibilang ikhlas, ya, belum ikhlas, gimana, ya, aku juga bingung jelasinnya," ucap Tamara.
"Tapi, mau enggak mau harus ikhlas, sih, apalagi sudah setahun, kan, ya. Pengin Dante bahagia di sana, insyaAllah di sini pelan-pelan akunya belajar ikhlas," tandasnya.
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Terkait perkara pembunuhan Dante, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha Arfandi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.